Jasa Boga
Lisensi BNSP
Informasi silahkan klik dibawah ini :
Informasi silahkan klik dibawah ini :
Sumber : https://dikti.kemdikbud.go.id/uji-kompetensi/
Sertifikasi profesi merupakan upaya untuk memberikan pengakuan atas kompetensi yang dikuasai seseorang sesuai dengan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), standar internasional atau standar khusus. Standar Kompetensi adalah pernyataan yang menguraikan keterampilan, pengetahuan dan sikap yang harus dilakukan saat bekerja serta penerapannya, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh tempat kerja (industri).
Kompeten diartikan kemampuan dan kewenangan yang dimiliki oleh seseorang untuk melakukan suatu pekerjaan yang didasari oleh pengetahuan, ketrampilan dan sikap sesuai dengan standar kerja yang ditetapkan.
Untuk menghasilkan SDM yang mampu bersaing di dunia kerja. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) melakukan Uji Kompetensi sebagai prasyarat untuk mendapatkan Sertifikat Kompetensi atau Sertifikat Profesi yang diikuti oleh mahasiswa jenjang profesi pada akhir masa pendidikan.
Apabila ingin mengikuti Beasiswa Uji Kompetensi, klik https://banper.binsuslat.kemdikbud.go.id/ujk/home/pendaftaran atau ke Menu – Program – Jadwal Pelatihan
Seringkali timbul pertanyaan apakah sertifikasi kompetensi itu sama dengan sertifikasi profesi? Atau “Manakah yang lebih unggul, sertifikasi profesi ataukah sertifikasi kompetensi?”. Untuk mendapatkan jawabannya, simak artikel berikut sampai habis.
Mari mulai dari definisinya. Kompetensi merupakan kemampuan kerja seseorang yang meliputi aspek pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai dengan standar yang ditetapkan. Sementara profesi merupakan bidang pekerjaan yang membutuhkan sekumpulan kompetensi tertentu yang diakui di masyarakat.
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui asesmen kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional, dan/atau standar khusus lainnya. Pelaksanaan asesmen kompetensi telah diatur pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 2018 yang menugaskan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) sebagai lembaga yang bertugas untuk memastikan pengembangan kompetensi di Indonesia. Berdasarkan kebijakan tersebut, BNSP merupakan lembaga yang sah dan berwenang untuk menerbitkan sertifikasi kompetensi. Sertifikat kompetensi yang diterbitkan oleh BNSP sesuai dengan hasil uji sertifikasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) terlisensi.
BNSP tidak menyelenggarakan uji sertifikasi secara langsung sebagaimana Anda dapat datang langsung ke kantor polisi untuk membuat SIM atau datang ke kantor imigrasi untuk membuat paspor. Asesmen atau uji untuk mendapatkan sertifikasi kompetensi diselenggarakan oleh LSP yang telah mendapatkan lisensi dari BNSP. Sebagai contoh apabila seseorang ingin mendapatkan sertifikat kompetensi di bidang Digital Marketing, maka bisa mengikuti sertifikasi kompetensi di Lembaga sertifikasi profesi (LSP) terkait.
Sementara sertifikasi profesi merupakan proses pemberian sertifikat untuk profesi/keahlian tertentu yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi terkait profesi tersebut yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional, standar internasional dan atau standar khusus lainnya. Sertifikasi profesi biasanya diselenggarakan oleh asosiasi profesi terkait atau badan maupun lembaga yang dibentuk oleh asosiasi. Sebagai contoh jika seseorang ingin mendapatkan sertifikasi profesi kebidanan, maka bisa mengikuti sertifikasi profesi kebidanan yang dikeluarkan oleh Ikatan Bidan Indonesia (IBU).
Merujuk dari penjelasan diatas maka dapat diketahui bahwa sertifikasi kompetensi dan sertifikasi profesi merupakan dua hal yang berbeda, namun dalam proses penguasaannya sama-sama membutuhkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang mengacu kepada standar tertentu yang ditetapkan. Perbedaan yang menonjol adalah pihak yang mengeluarkan sertifikatnya.
Pada tanggal 24 Januari 2023, Direktorat Kursus dan Pelatihan, Dirjen Pendidikan Vokasi, Kemendikbudristek meluncurkan bantuan Program Pendidikan Kecakapan Kerja (PKK) dan Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) 2023.
PKW adalah layanan pendidikan kursus dan pelatihan berwirausaha. Program PKW 2023 dibuka untuk anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) usia 15-25 tahun agar dapat mengembangkan diri dengan belajar keterampilan usaha.
Sementara itu, PKK adalah program layanan pendidikan dan pelatihan keterampilan kerja yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja. Program ini menyasar anak usia sekolah tidak sekolah (ATS) usia 17-25 tahun.
Target Peserta PKK dan PKW 2023
Pembelajaran PKW sendiri berisi pengembangan pengetahuan, keterampilan, dan pendidikan menumbuhkan sikap mental wirausaha. Harapannya, peserta bisa mengelola potensi diri dan lingkungan sebagai bekal berwirausaha.
Sedangkan untuk PKK diberikan kepada peserta agar memiliki kompetensi di bidang keterampilan tertentu. Kompetensi ini akan dibuktikan dengan sertifikat kompetensi untuk bekerja dan terserap dunia usaha dan dunia industri (DUDI), serta dunia kerja.
PKK direncanakan akan menjangkau 11.790 peserta didik. Besaran dana yang disiapkan yakni Rp 2 juta – Rp 12 juta per peserta.
Sementara itu, Program PKW akan menyasar 7.910 peserta dengan total anggaran sekitar Rp 49,4 miliar.
Pelatihan PKK dan PKW 2023 di Luar Kampus
Direktur Kursus dan Pelatihan Kemendikbudristek Wartanto menyatakan, perluasan layanan program PKK dan PKW 2023 diperluas hingga ke daerah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) di penjuru Indonesia.
Di samping itu, pendidikan PKK dan PKW kini tidak lagi dilakukan hanya di dalam kampus, tetapi juga bisa di luar kampus. Harapannya, pelatihan PKK dan PKW tidak hanya diikuti anak di sekitar lembaga kursus dan pelatihan (LKP) saja.
“(Sebelumnya) Mereka kesulitan mencari penyelenggara, seperti LKP, PKBM, SMK, hingga politeknik yang ada di daerah nun jauh di sana,” kata Wartanto dalam peluncuran PKK dan PKW 2023, disiarkan daring di kanal YouTube KursusKita, dikutip dari laman resminya, Selasa (24/1/2023).
Mengurangi kendala tersebut, Wartanto mengatakan, pihaknya meminta agar lembaga penyelenggara program PKK dan PKW 2023 aktif menggaet peserta didik di wilayah-wilayah sasaran.
Ia menambahkan, jumlah pendaftar tahun ini terus meningkat. Sebab, lulusan program pelatihan PKK dan PKW dapat diserap lapangan kerja maupun menjadi wirausahawan.
Wartanto mengatakan, dukungan bagi lulusan PKK dan PKW juga akan datang dari pemerintah hingga perbankan.
“Yang terserap pada 2022 di PKK itu 60 persen,” tutur Wartanto. “Lalu yang PKW setelah lulus, 76 persen di antaranya mampu merintis usaha.”
Bagi yang berminat mengikuti program ini bisa chat admin di kolom jadwal pelatihan.
LKP Wijaya Sari kembali dipercaya oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (KEMENDIKBUDRISTEK) untuk melaksanakan program Pendidikan Kecakapan Wirausaha (PKW) 2022.
Pada tanggal 15 Agustus 2022 dilaksanakan pembukaan PKW di Institut Bisnis dan Informatika KOSGORO 1957. Pelaksanaan PKW tahun 2022 ini berbeda dibandingkan tahun sebelumnya, karena LKP Wijaya Sari berkolaborasi dengan IBI-K57 untuk mensukseskan kegiatan ini.
PKW 2022 ini dibuka secara resmi oleh Rektor IBI-K57, yaitu Bapak Dr. Haswan Yunaz, M.Si., M.M. Beliau berpesan kepada peserta PKW 2022 ini untuk bersungguh-sungguh dalam mengikuti program ini, karena ini merupakan kesempatan langka yang diberikan oleh pemerintah kepada generasi muda Indonesia terpilih.
Pembukaan program ini juga dihadiri oleh Bapak Rafiq dan Bapak Sriyadi dari Suku Dinas Pendidikan Jakarta Selatan untuk memberikan sambutan dan pengarahan kepada seluruh peserta PKW 2022.
Pada tanggal 6 Juli 2022, telah dilakukan penandatanganan MoU kolaborasi antara LKP Wijaya Sari dengan Institut Bisnis dan Informatika KOSGORO 1957 (IBI-K57).
Penandatangan dilakukan langsung oleh Ibu H. W. Soemiati, S.Kom., M.M. selaku pimpinan LKP Wijaya Sari dan Bapak Dr. Haswan Yunaz, M.Si., M.M. selaku Rektor IBI-K57.
Adapun MoU ini menegaskan kerjasama antara kedua belah pihak di bidang pendidikan, penelitian, pengkajian ilmiah dan pengabdian kepada masyarakat.